Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Bjorka, Membocorkan? Data Pribadi Petinggi.

Ketentuan mana yang dilanggar?

< >


Iusttrasi Hacker



Keriuhan ruang publik gegara hacker yang menamakan diri sebagai Bjorka makin menjadi. Betapa tidak, polah membeber NO HP, Nama Orang Tua, NIK dan KK dari para Petinggi, telah menjadi buah bibir dan mendulang silang sengketa, ada yang setuju dan sebaliknya. Bayangkan! data-data tadi dipastikan akan sangat sulit berada dalam khazanah publik. Namun kini terserak diketahui khlayak,  pewarta cetak dan Daring  mengabarkan Bjorka telah mengumbar data pribadi para petinggi itu  melalui berbagai kanal media sosial, Karenanya kini, tingkah Hacker yang dikabarkan membobol Dokumen BIN, juga data pribadi Politisi, telah membuat Istana Membahasnya dalam rapat Presiden Joko Widodo beserta para menterinya.

Beberapa Petinggi Negeri yang diumbar data pribadinya, mulai dari Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan. Lalu, MenkoPolhukam, Mahfud MD, Menteri Kominfo,  Jhony G Plate hingga Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan.  Salah satu media daring menulis  Bjorka menyebarkan NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga ID vaksin milik Plate”. Lalu bagimanakah tinjauan laku Bjorka ini dari sudut pandang regulasi, apakah dalam kategori menentang Peraturan Perundang-undangan?.

Data Perseorangan

Nama Lengkap, alamat, NIK, KK, Jenis Kelamin, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun adalah termasuk Data Pribadi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)  menggunakan Terminologi Data Perseorangan. Pasal 58 berbuyi sebagai berikut:

 (1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.

(2) Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Nomor Induk Kependudukan

Detail NIK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. NIK terdiri dari 16 angka yang sejatinya merupakan Identitas tunggal untuk Pelayanan Publik menurut UU Adminduk, Keterangan 16 digit diatur dalam pasal  31 yang berbunyi sebagai berikut:

(1)   NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:

a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; 

  b..6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan 

c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang disebutkan diatas, maka dalam setiap 16 (Enam Belas) digit NIK setiap warga Negara itu terdapat informasi mengenai Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan alamat tempatnya mendaftar memproleh KTP el. Lalu terdapat pula tanggal bulan dan tahun kelahiran, dengan demikian dapat dikatakan dalam NIK tersebut mengandung informasi data Perseorangan atau data Pribadi.

Data Pribadi Pejabat Publik Rahasiakah?

Dengan telah jelasnya keterangan kode informasi/makna angka yang terdapat dalam 16 (Enam Belas) Digit NIK, pertanyaan selanjutnya adalah apakah informasi tersebut jika sang Empunya adalah Pejabat Publik  merupakan informasi Rahasia?.

Rezim Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  (UU KIP) memang menggolongkan beberapa jenis informasi dalam jenis informasi yang tidak boleh dibuka kepada Khalayak, diantaranya terdapat dalam pasal 17 huruf h, selengkapnya berbunyi:

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  2.  riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;  
  3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;  
  4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
  5. dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

 Dengan demikian sudah sangat terang benderang menurut UU KIP informasi seperti Daftar Riwayat Hidup, Rekening Bank Seseorang, Rekam Medik, Nilai ujian, riwayat pendidikan seseorang adalah informasi yang tidak boleh di buka kepada Publik kecuali atas izin dari sang Empunya (jika bukan pejabat publik). Namun pertanyaan yang dimunculkan diatas, apakah informasi mengenai data pribadi yang dimiliki oleh  pejabat adalah rahasia tidak boleh dibuka ke publik?

UU KIP Pada pasal 18 ayat (2)  memuat ketentuan sebagai berikut:

(2)   Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Mengacu pada ketentuan diatas, dengan demikian data Pribadi/Perseorangan Pejabat Publik yang terkandung dalam NIK bukan merupakan Informasi yang rahasia/dikecualikan. Bahkan Informasi Mengenai Profile singkat Pejabat Publik Harus dibuka kepada khalayak meski tanpa adanya permintaan, berlaku prinsip Pro active disclosure.(Lihat pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

[Baca Juga: https://delubus.blogspot.com/p/blog-page.html]

Dikutip dari salah satu media Daring, MenkoPolhukam, terkesan santai menanggapi bocornya data pribadi miliknya,"Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi saya bukan rahasia. bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google)," katanya.  Bahkan Mahfud MD menyebut, datanya bisa dilihat lengkap di LHKPN. Menurutnya, tak ada gunanya membocorkan data pribadi miliknya.  "Di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan," ujarnya.

Tentu pak Mahfud sangat memahami Ketentuan Undang Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks ini? 




Komentar

Mia Emsa mengatakan…
Siapa kah Bjorka, Dilema era keterbukaan, data pribadi bukanlah menjadi privasi lagi.
Anonim mengatakan…
Apakah ga d pemilahan data pribadi yg boleh dan tidak boleh diungkap, khususnya yg berkaitan dgn posisi seseorang sbg pejbat publik?
Krn sekilas sy bca di ps 18 ayat 2 pont b uu kip tsb yg boleh diungkap hanya yg berkaitan dgn posisi seseorang dlm jabatan publik. "Posisi seseorang dlm jabatan publik" saya mknai sbg semua informasi yg berkaitan langsung dgn jabatan seseorng. Sprti nama, jabatan, alamat tmpt krja, nip, sampai gaji. Data2 pribdi lainny spt riwayat kluarga, rekm medis, riwayat pendidikan ttp mengacu ke pada 18 ayat 2 poin a.
AM Ilham mengatakan…
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi begitu mendesak namun sekian tahu diabaikan
Arbain mengatakan…
Pak Mahfud, sepertinya santai aja. Mungkin belum pernah jadi korban dijadikan penjamin pinjaman online secara ilegal. Hati2 NIK nya, pak. Ada data pribadi yg sifatnya umum, ada yg spesifik. Yg spesifik itu yg bahaya.
LAB mengatakan…
Informasi yang diungkap untuk pejabat publik yang berkaitan dengan kedinasannya dirinya pada suatu badan publik, atau informasi lain tentang dirinya yang diwajibkan, contoh: Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa penyelenggara
negara wajib bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat, di mana laporan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan kepada publik.

Postingan populer dari blog ini

Pilkades Bukan Pemilu

Mengapa Harus Pelayanan Publik?