Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berlakon signifikan memoderas

Pilkades Bukan Pemilu

Menjawab Diskusi Warga Desa

Sumber gambar:laman pinterest.com

Mengapa penyelesaian perselisihan hasil Pilkades ditangani oleh Bupati/Walikota? mengapa tidak sama dengan penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum?

Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), oleh karenanya terdapat istilah Pilkades merupakan Rezim UU Desa. Berbeda dengan pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lazim disebut dengan Rezim UU Pemilu.

Menurut laman Wikepedia kata Rezim berasal dari Bahasa Prancis, (rĂ©gime) yang bermakna bentuk pemerintah atau seperangkat aturan, norma budaya atau sosial, dll. Sedangkan KBBI mengartikan rezim pemerintahan yang berkuasa. Dengan demikian frase Pilkades bukan rezim UU Pemilu dapat diartikan sebagai Pemilihan Kepala Desa bukan merupakan peristiwa Pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Tentang pemilihan Umum atau kegiatan Pilkades tidak termasuk dalam kegiatan Pemilu sebagaimana menurut UU tersebut.  

Lalu bagaimanakah sebenarnya peristiwa Pilkades itu? Bukankah Pemilihan Kepala Desa itu adalah aktiftas memilih Kepala Desa yang sangat banyak cara-caranya mirip atau serupa dengan cara memberikan suara pada Pemilu sebagaimana yang dimaksudkan UU Pemilu?.

Pengertian Pilkades

Dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaanya tidak akan ditemukan istilah dan pengertian Pilkades dalam Bab ketentuan Umum. Pengertian istilah Pilkades akan dijumpai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Permendagri dimaksud pada pasal 1 angka 5. Menyebutkan:

Pengetian Pilkades menurut Permendagri tersebut awal Frasenya (beberapa Kata) sama dengan awal frase pengertian Pemilu Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam  pasal 1 angka 1  pada UU dimaksud menyebutkan:  

“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

 

Tinjuan UU Pemilu dan UU Desa dalam Hierarki Perundang Undangan.

Menurut  NPM JUANDA  dalam laman repository unpas Teori Hierarki merupakan teori yang mengenai sistem hukum, diperkenalkan oleh Hans Kelsen, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang. Sedangkan menurut Asshiddiqie, Jimly, dan Safa‟at, M. Ali dikutip dari sumber yang sama. Hubungan antara norma yang mengatur perbuatan norma lain dan norma lain tersebut dapat disebut sebagai hubungan super dan sub-ordinasi dalam konteks spasial  Norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat inferior. Pembuatan yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi menjadi alasan validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPPU)  dalam Pasal 3  ayat (1) menyebutkan:

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”

Selanjutnya dalam Pasal 7 berbunyi,

 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dari penjelasan teori diatas,  dan dengan memperhatikan ketentuan  pasal 3 dan 7 UU PPPU dapat difahami bahwa, dibentuknya UU Desa dan UU Pemilu oleh Pemerintah (Presiden dengan persetujuan DPR) adalah karena adanya norma dasar yakni Undang Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 (UUNRI 1945). Khusus mengenai Pemilu diatur dalam Bab VIIB Pemilihan Umum yang merupakan hasil amandemen ketiga. Dalam pasal 22E ayat 2 menyebutkan.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian dalam ayat (6) menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”

Dengan demikian, kemudian dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Adapun mengenai Desa, dalam pasal 18 B ayat dua UUDNRI Tahun 1945 terdapat ketentuan sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang”.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal 18 UUDNRI Tahun 1945 pada Romawi  kedua akan ditemukan pengakuan negara tentang Desa selengkapnya berbunyi sebagai berikut

‘Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asalusul daerah tersebut”.

Berdasarkan ketentuan Norma Dasar pada pasal 18 B tersebut, Pemerintah ( Presiden dengan persetujuan DPR membentuk UU Desa.

 

Meskipun Pilkades dan Pemilu adalah sama sama peristiwa politik yakni memberikan hak suara dalam pemilihan untuk memilih calon kades atau calon DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan calon Presiden dan Wakil Presiden akan tetapi dasar hukum pelaksanaanya berbeda, hal ini disebabkan norma dasar sebagai norma/aturan paling tinggi yang memerintahkan pembuatan norma pelaksanaannya juga berbeda. itulah mengapa Pilkades dan Pemilu merupakan  peristiwa dan rezim undang undang yang berbeda, meski nampak serupa. Sengketa hasil Pikades diselesaikan berasarkan ketentuan UU Desa,  sementara Peselisihan Hasil Pemilu diselesaikan menurut ketentuan UU Pemilu. *Artikel telah di Edit oleh Admin*. (DeLUBUS)

 


 

Komentar

Mia Emsa mengatakan…
Bernas, pencerahan sangat bermanfaat . Mantap kak Lalu
AM Ilham mengatakan…
Menjadi penting para personil pengawal UU Penyelenggaraan Pemilukada serta Pilkades memahami dan menjalankan regulasi dengan penuh dedikasi dengan penuh integritas

Postingan populer dari blog ini

SGIE, Calon Legeslatif

Mengapa Harus Desa Benderang Informasi Publik?