SGIE, Calon Legeslatif

google-site-verification=n
![]() |
DeLubus: Ilustrasi Pelayanan Publik (gambar di ambil dari Lombok Post Online) |
Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), cara pandang negara kesejahteraan, bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Pokok fikiran para pendiri Republik tentang Gagasan negera kesejahteraan, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …..”
Pokok-pokok fikiran tersebut didalam penjelasan
UUNRI 1945 dijelaskan sebagai cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai
dasar hukum negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum
yang tidak tertulis. Jadi, mewujudnya kesejahteraan rakyat adalah cita-cita
negara yang tertuang dalam konsitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim pada Mahkamah
Konstitusi RI menjelaskan hak konstitusional warga negara merupakan hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak konstitusional berupa hak untuk
hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak
kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. (laman Mahkamah Konstitusi)
Beberapa hak
warga negara yang diatur dalam konstitusi diantaranya:
Hak atas kepastian hukum dan persamaan di
depan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Hak untuk hidup merdeka tanpa penindasan
tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Hak untuk mendapatkan pendidikan seperti
dalam Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.”
Hak bagi warga negara miskin untuk
mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti dalam Pasal 34 ayat (1) yang
berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Fungsi
Pemerintahan
Pemerintahan lahir sebagai konsekuensi
adanya negara, atau dalam pandangan ilmu politik lahirnya negara adalah awal
menjadinya suatu tatanan pemerintahan. Sistem Pemerintahan akan menjadi alat
negara mencapai tujuannya. Pemerintahan dalam arti yang lebih umum adalah
segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri, sedangkan fungsi utama
penyelenggaraan pemerintahan diantaranya adalah sebagai fungsi Pelayanan.
Rakyat/masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa
adanya pemerintah yang memberikan pelayanan.
[Baca juga: Mengapa Harus Desa Benderang Informasi Publik?]
Pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintahan kepada rakyat adalah dalam rangka pemenuhan hak-haknya, selain harus diselenggarakan dengan cara cara baik menghargai martabat, berkeadilan, professional juga sedapat mungkin untuk menstimuli tumbuh kembang keberdayaan warga masyarakat. Rasyid, 1998 dalam Dedy Mulyadi, 2018 menyatakan. “Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatfititasnya demi mencapai tujuan Bersama”.
Pelayanan
Publik
Telah
diketahui, diantara fungsi Pemerintahan ialah memberikan pelayanan kepada
masyarakat khalayak (publik), pelayanan yang dilaksanakan untuk pemenuhan
kebutuhan dasar juga hak-hak sipil inilah dalam praktiknya kemudian dikenal
dengan tata nama pelayanan publik. Sejatinya aspek pelayanan publik
pemerintah kepada warganya sangat luas, karena hampir menyentuh semua aspek
kehidupan (lihat pasal demi pasal UUDNRI 1945), namun simpulnya dapat
dikelompokkan menjadi pelayanan barang, jasa dan administratif.
UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak hanya menjadi ranah
penyelenggara negara dan pemerintahan saja, namun juga mengatur pihak pihak
diluar itu sepanjang ditugaskan negara dan pembiayaannya menggunakan APBN dan
atau APBD baik Sebagian atau keseluruhan, maka adalah penyelenggara pelayanan
publik. Demikian juga dengan sasaran pelayanan bukan hanya warga negara, dalam
maksud ini Penyelenggara pelayanan publik hadir sebagai pemberi layanan yang
ditugaskan negara untuk memenuhi hajat kehidupan bukan saja warganya namun juga
orang yang mendiami wilayahnya secara sah (penduduk). Undang Undang Pelayanan
Publik sendiri memberi pengertian
Pelayanan Publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan
Publik untuk Kesejahteraan
Terang sudah
dari mana datangnya pelayanan publik, ia adalah cita-cita bernegara,
dicantumkan dan dinyatakan sebagai hak-hak rakyat dalam hukum dasar/konstitusi
(UUNRI 1945) yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam peraturan
perundang-undangan. Ini adalah visi negara untuk wujudnya kesejahteraan. Maka dikala
rakyat datang untuk mendapatkan pelayanan publik, Ia bukanlah Si Papa yang
menghadap sang Tuan memohon iba mengharap syafaat.
Penampakan Pelayanan publik bukanlah musykil untuk bersahabat, Melayani bak sahabat memberi perhatian laksana kerabat akan menciptakan pelayanan publik menjadi ladang Amal Saleh, Kebaktian, Kebajikan, dan Darma bagi sesama. Jikalau layanan telah memenuhi syarat niscaya akad pun wajib didapat! Pelayanan publik yang bersahabat akan mendorong rakyat untuk mengakses program-program Pemerintah untuk pengembangan diri dan lingkungannya. Pelayanan Publik yang bersahabat dibidang Kesehatan akan dapat menyelamatkan banyak jiwa, pelayanan publik yang bersahabat dibidang Pendidikan akan dapat mewujudkan generasi cerdas, Rakyat sejahtera akan didapat! (Artikel terlebih dahulu tayang di Lombok Post Online)
Komentar