Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Mengapa Harus Pelayanan Publik?

 

DeLubus: Ilustrasi Pelayanan Publik (gambar di ambil dari Lombok Post Online)

Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state), cara pandang negara kesejahteraan, bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan  rakyatnya. Pokok fikiran para pendiri Republik tentang Gagasan negera kesejahteraan, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …..”

Pokok-pokok fikiran tersebut didalam penjelasan UUNRI 1945 dijelaskan sebagai cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai dasar hukum negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Jadi, mewujudnya kesejahteraan rakyat adalah cita-cita negara yang tertuang dalam konsitusi, Enny Nurbaningsih, Hakim pada Mahkamah Konstitusi RI menjelaskan hak konstitusional warga negara merupakan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak konstitusional berupa hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. (laman Mahkamah Konstitusi)

Selanjutnya, Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain. Sedangkan menurut Darji Darmodiharjo dalam bukunya Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006). Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

Beberapa hak warga negara yang diatur dalam konstitusi diantaranya:

Hak atas kepastian hukum dan persamaan di depan hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Hak untuk hidup merdeka tanpa penindasan tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Hak untuk mendapatkan pendidikan seperti dalam Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Hak bagi warga negara miskin untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti dalam Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Fungsi Pemerintahan

Pemerintahan lahir sebagai konsekuensi adanya negara, atau dalam pandangan ilmu politik lahirnya negara adalah awal menjadinya suatu tatanan pemerintahan. Sistem Pemerintahan akan menjadi alat negara mencapai tujuannya. Pemerintahan dalam arti yang lebih umum adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri, sedangkan fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan diantaranya adalah sebagai fungsi Pelayanan. Rakyat/masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan.


[Baca juga: Mengapa Harus Desa Benderang Informasi Publik?]

Pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintahan kepada rakyat adalah dalam rangka pemenuhan hak-haknya, selain harus diselenggarakan dengan cara cara baik menghargai martabat, berkeadilan, professional juga sedapat mungkin untuk menstimuli tumbuh kembang keberdayaan warga masyarakat. Rasyid, 1998 dalam Dedy Mulyadi, 2018 menyatakan. “Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatfititasnya demi mencapai tujuan Bersama”.

Pelayanan Publik

Telah diketahui, diantara fungsi Pemerintahan ialah memberikan pelayanan kepada masyarakat khalayak (publik), pelayanan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar juga hak-hak sipil inilah dalam praktiknya kemudian dikenal dengan tata nama  pelayanan  publik. Sejatinya aspek pelayanan publik pemerintah kepada warganya sangat luas, karena hampir menyentuh semua aspek kehidupan (lihat pasal demi pasal UUDNRI 1945), namun simpulnya dapat dikelompokkan menjadi pelayanan barang, jasa dan administratif.

 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak hanya menjadi ranah penyelenggara negara dan pemerintahan saja, namun juga mengatur pihak pihak diluar itu sepanjang ditugaskan negara dan pembiayaannya menggunakan APBN dan atau APBD baik Sebagian atau keseluruhan, maka adalah penyelenggara pelayanan publik. Demikian juga dengan sasaran pelayanan bukan hanya warga negara, dalam maksud ini Penyelenggara pelayanan publik hadir sebagai pemberi layanan yang ditugaskan negara untuk memenuhi hajat kehidupan bukan saja warganya namun juga orang yang mendiami wilayahnya secara sah (penduduk). Undang Undang Pelayanan Publik  sendiri memberi pengertian Pelayanan Publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan

Terang sudah dari mana datangnya pelayanan publik, ia adalah cita-cita bernegara, dicantumkan dan dinyatakan sebagai hak-hak rakyat dalam hukum dasar/konstitusi (UUNRI 1945) yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam peraturan perundang-undangan. Ini adalah visi negara untuk wujudnya kesejahteraan. Maka dikala rakyat datang untuk mendapatkan pelayanan publik, Ia bukanlah Si Papa yang menghadap sang Tuan memohon iba mengharap syafaat.

Penampakan Pelayanan publik bukanlah musykil untuk bersahabat, Melayani bak sahabat memberi perhatian laksana kerabat akan menciptakan pelayanan publik menjadi ladang Amal Saleh, Kebaktian, Kebajikan, dan Darma bagi sesama. Jikalau layanan telah memenuhi syarat niscaya akad pun wajib didapat! Pelayanan publik yang bersahabat akan mendorong rakyat untuk mengakses program-program Pemerintah untuk pengembangan diri dan lingkungannya. Pelayanan Publik yang bersahabat dibidang Kesehatan akan dapat menyelamatkan banyak jiwa, pelayanan publik yang bersahabat dibidang Pendidikan akan dapat mewujudkan generasi cerdas, Rakyat sejahtera akan didapat! (Artikel terlebih dahulu tayang di Lombok Post Online)



 

Komentar

Mia Emsa mengatakan…
Barakallah tulisan sangat bermanfaat dan mencerdaskan publik
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Postingan populer dari blog ini

Pilkades Bukan Pemilu

SGIE, Calon Legeslatif