Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Habis Pemungutan Suara, Terbitlah Sengketa?

 Mengapa ada perselisihan hasil Pilkades?


Setiap kontestasi Pemilihan Lansung baik Pemilihan anggota Legeslatif, Kepala Daerah, dan Kepala Desa hingga pemilihan Presiden pada akhirnya akan selalu mencatatkan hasil perolehan suara dari masing-masing kontestan yang dapat digolongan dalam tiga kelompok, yakni perolehan suara paling sedikit, banyak dan paling banyak. Pemenangnya atau yang terpilih tentu yang mendapatkan suaraaling banyak.

Perihal pemilihan kepala desa (Pilkades) juga demikian, calon kepala desa (calon) yang memperoleh suara paling banyak ditetapkan menjadi Kepala desa terpilih. Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang khusus mengatur (Lex Specialist) tentang Desa memuat ketentuan ini  dalam Pasal 37 ayat  (1) “Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak”.

Namun demikian permasalahan krusial justru muncul setelah pelaksanaan pemungutan suara, atau setelah terdapat hasil siapa calon yang menang atau kalah. Acap kali ada sikap tidak menerima hasil. Memang, sejatinya sikap tidak menerima hasil Pilkades ini bukanlah sesuatu yang terlarang menurut ketentuan hukum penyelenggaraan Pilkades. Boleh boleh saja seorang atau lebih Calon menyoal atau menolak hasil Pemungutan suara Pilkades (Pemilihan), asalkan penolakannya itu didasarkan atas hal-hal yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, rezim Demokrasi memberi ruang akan perbedaan pandangan dan sikap, bahkan Demokrasi itu sendiri adalah cara untuk memberikan kekuasaan kepada kelompok terbanyak (mayoritas) dari suatu entitas perbedaan atas sekian banyak kelompok berbeda, untuk memiliki kewenangan mengatur (Memerintah). Oleh karenanya sikap menolak hasil yang dinyatakan calon tertentu peserta Pilkades harus ditempatkan sebagai sebuah dinamika pelaksanaan demokrasi akar rumput.

Ragam alasan menolak hasil Pemilihan yang disampaikan Calon akan berbeda-beda namun juga bisa sama, pemberitaan sebuah Media Online mengabarkan Tiga Calon yang kalah Pemilihan disebuah Desa menyatakan menolak hasil pemilihan dengan alasan tidak netralnya panitia Pemilihan, dikarenakan adanya tindakan atau sikap Panitia Pemilihan yang menguntungkan salah satu calon, hingga ditemukannya pemilih dibawah umur. Bahkan salah satu diantaranya menyatakan memiliki bukti rekaman video ada panitia Pilkades yang ikut kegiatan kapanya calon tertentu. Alhasil tiga calon ini memiliki sikap berbeda dengan dua calon lainnya (terdapat lima orang calon). Adanya pandangan atau sikap berbeda terhadap hasil Pilkades tersebut sejatinya adalah hal yang berpotensi melahirkan sengketa.



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Daring), Sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian, dan perbantahan. Dalam pengertian ini semakna dengan arti selisih atau perselisihan, Sedangkan ditinjau dari Teori hubungan masyarakat Sengketa terjadinya karena adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam masyarakat. Menurut Suyud Margono, dikutip dari laman http://repository.umy.ac.id/ Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain yang diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subyektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok.

Sedangkan Konflik adalah percekcokan atau perselisihan. Menurut Rachamadi Usman, suatu konflik tidak akan berkembang menjadi suatu sengketa apabila pihak yang dirugikan hanya memendam perasaan tidak puas atau keprihatinanya. Sebuah Konflik akan berkembang menjadi sengketa bila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan tidak puas atau keprihatinnanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa

Dengan demikian dapat difahami bahwa sengketa (UU Desa menggunakan termilogi perselisihan) hasil pemilihan kepala Desa sangat rentan terjadi, mengingat kontestasi Pilkades merupakan ajang bertarungnya kepentingan beberapa kelompok untuk memperebutkan jabatan kepala desa, yang sangat potensial membiakkan konflik/ sengketa, keadaan ini juga akan dipicu manakala aturan main (Peraturan Perundang undangan) yang ada belum mampu menjawab tantangan dan problematika pelaksanaan demokrasi secara lansung ditingkat Desa tersebut.

Pada sisi lain animo tokoh, atau warga desa untuk menduduki tampuk Pimpinan Pemerintahan Desa makin menjadi, bahkan kini jabatan sebagai Perangkat Desa pun menjadi incaran, padahal sebelum rezim UU Desa, kebanyakan anggota masyarakat ogah menjadi staf desa. Dengan demikian rivalitas antar para  peminat/calon akan semakin runcing, potensi konflik atau sengketa dapat terjadi lebih dini pada masa penentuan bakal calon karena menurut Peraturan, pemilihan Kepala Desa paling banyak diikuti oleh Lima orang calon ditiap Desa. Teori kebutuhan atau kepentingan manusia menegaskan konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain.

Penyelesaian Perselisihan hasil Pilkades

Penyelesaian sengketa/perselisihan hasil Pilkades merupakan kewenangan Bupati/Walikota, ketentuan menenai penyelesaian perselisihan hasil  pemilihan diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi: 

(1)  Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak; (2)  Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih; (3)  Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4)  Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota;  (5)  Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota; (6)  Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).


Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa juga mengatur hal yang sama mengenai jangka waktu penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan. Pada ayat (7) menyatakan:  Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Nantikan Artikel: Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Berkeadilan

Satu hal yang harus dicatat! apabila  masih terdapat keberatan, ketidakpuasan atau adanya calon yang masih belum bisa menerima hasil penyelesaian yang ditetapkan Bupati/Walikota setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu tersebut (Tiga Puluh Hari) pelantikan calon kepala desa terpilih tetap dapat dilaksanakan. (DeLubus) 

Komentar

Eko Krismantono mengatakan…
Mantab,miq! Lanjutken!
Anonim mengatakan…
sengketa pemilu bisa menjadi berkah bagi sebagian orang, tertutama konsultan politik dan advokat, makin lama konflik biaya makin mahal, tentunya honor makin banyak hahaha......
AM Ilham mengatakan…
Pilkades menjadi miniatur pesta demokrasi pada tingkatan pemerintah di tingkat bawah.
Sebagai sel penyusun negara dengan ruang lingkup setingkat diatas dusun desa. Dengan lebih 80.000 desa Se-Indonesia.
Melakukan pengawalan sistemik dengan segenap regulasi yang demokratis menjadi mendesak dan genting demi proses pemilihan yang transparan dan akuntabel hingga di tingkat organ yang lebih tinggi, yakni pilkada, pemilu hingga pilpres.

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Harus Pelayanan Publik?

Pilkades Bukan Pemilu

Bjorka, Membocorkan? Data Pribadi Petinggi.