SGIE, Calon Legeslatif
google-site-verification=n
Perihal pemilihan kepala desa (Pilkades) juga
demikian, calon kepala desa (calon) yang memperoleh suara paling banyak
ditetapkan menjadi Kepala desa terpilih. Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa yang khusus mengatur (Lex
Specialist) tentang Desa memuat ketentuan ini dalam Pasal 37 ayat (1) “Calon
Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara
terbanyak”.
Namun demikian permasalahan krusial justru
muncul setelah pelaksanaan pemungutan suara, atau setelah terdapat hasil siapa
calon yang menang atau kalah. Acap kali ada sikap tidak menerima hasil. Memang,
sejatinya sikap tidak menerima hasil Pilkades ini bukanlah sesuatu yang
terlarang menurut ketentuan hukum penyelenggaraan Pilkades. Boleh boleh saja
seorang atau lebih Calon menyoal atau menolak hasil Pemungutan suara Pilkades
(Pemilihan), asalkan penolakannya itu didasarkan atas hal-hal yang
diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, rezim
Demokrasi memberi ruang akan perbedaan pandangan dan sikap, bahkan Demokrasi
itu sendiri adalah cara untuk memberikan kekuasaan kepada kelompok terbanyak (mayoritas)
dari suatu entitas perbedaan atas sekian banyak kelompok berbeda, untuk
memiliki kewenangan mengatur (Memerintah). Oleh karenanya sikap menolak hasil
yang dinyatakan calon tertentu peserta Pilkades harus ditempatkan sebagai
sebuah dinamika pelaksanaan demokrasi akar rumput.
Ragam alasan menolak hasil Pemilihan yang
disampaikan Calon akan berbeda-beda namun juga bisa sama, pemberitaan sebuah
Media Online mengabarkan Tiga Calon yang kalah Pemilihan disebuah Desa
menyatakan menolak hasil pemilihan dengan alasan tidak netralnya panitia
Pemilihan, dikarenakan adanya tindakan atau sikap Panitia Pemilihan yang menguntungkan
salah satu calon, hingga ditemukannya pemilih dibawah umur. Bahkan salah satu
diantaranya menyatakan memiliki bukti rekaman video ada panitia Pilkades yang
ikut kegiatan kapanya calon tertentu. Alhasil tiga calon ini memiliki sikap berbeda
dengan dua calon lainnya (terdapat lima orang calon). Adanya pandangan atau
sikap berbeda terhadap hasil Pilkades tersebut sejatinya adalah hal yang
berpotensi melahirkan sengketa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Daring),
Sengketa adalah segala sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertikaian,
dan perbantahan. Dalam pengertian ini semakna dengan arti selisih atau
perselisihan, Sedangkan ditinjau dari Teori hubungan masyarakat Sengketa
terjadinya karena adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam
masyarakat. Menurut Suyud Margono, dikutip dari laman http://repository.umy.ac.id/
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa
dirugikan oleh pihak lain yang diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat
subyektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh perorangan maupun kelompok.
Sedangkan Konflik adalah percekcokan atau
perselisihan. Menurut Rachamadi Usman, suatu konflik tidak akan berkembang
menjadi suatu sengketa apabila pihak yang dirugikan hanya memendam perasaan
tidak puas atau keprihatinanya. Sebuah Konflik akan berkembang menjadi sengketa
bila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan tidak puas atau
keprihatinnanya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Desa
Dengan demikian dapat difahami bahwa sengketa (UU Desa menggunakan termilogi perselisihan) hasil pemilihan kepala Desa sangat rentan terjadi, mengingat kontestasi Pilkades merupakan ajang bertarungnya kepentingan beberapa kelompok untuk memperebutkan jabatan kepala desa, yang sangat potensial membiakkan konflik/ sengketa, keadaan ini juga akan dipicu manakala aturan main (Peraturan Perundang undangan) yang ada belum mampu menjawab tantangan dan problematika pelaksanaan demokrasi secara lansung ditingkat Desa tersebut.
Pada sisi lain animo tokoh, atau warga desa untuk menduduki tampuk Pimpinan Pemerintahan Desa makin menjadi, bahkan kini jabatan sebagai Perangkat Desa pun menjadi incaran, padahal sebelum rezim UU Desa, kebanyakan anggota masyarakat ogah menjadi staf desa. Dengan demikian rivalitas antar para peminat/calon akan semakin runcing, potensi konflik atau sengketa dapat terjadi lebih dini pada masa penentuan bakal calon karena menurut Peraturan, pemilihan Kepala Desa paling banyak diikuti oleh Lima orang calon ditiap Desa. Teori kebutuhan atau kepentingan manusia menegaskan konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain.
Penyelesaian
Perselisihan hasil Pilkades
Penyelesaian sengketa/perselisihan hasil Pilkades merupakan kewenangan Bupati/Walikota, ketentuan menenai penyelesaian perselisihan hasil pemilihan diatur dalam Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang berbunyi:
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak; (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih; (3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota; (5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota; (6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa juga mengatur hal yang sama mengenai jangka waktu penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan. Pada ayat (7) menyatakan: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan
kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan
perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Nantikan Artikel: Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades Berkeadilan
Komentar
Sebagai sel penyusun negara dengan ruang lingkup setingkat diatas dusun desa. Dengan lebih 80.000 desa Se-Indonesia.
Melakukan pengawalan sistemik dengan segenap regulasi yang demokratis menjadi mendesak dan genting demi proses pemilihan yang transparan dan akuntabel hingga di tingkat organ yang lebih tinggi, yakni pilkada, pemilu hingga pilpres.