SGIE, Calon Legeslatif
google-site-verification=n
Ketentuan mana yang dilanggar?
< >Keriuhan ruang publik
gegara hacker yang menamakan diri sebagai Bjorka makin menjadi. Betapa tidak, polah membeber NO HP, Nama Orang Tua, NIK dan KK dari para Petinggi, telah menjadi
buah bibir dan mendulang silang sengketa, ada yang setuju dan sebaliknya. Bayangkan!
data-data tadi dipastikan akan sangat sulit berada dalam khazanah publik. Namun kini terserak diketahui khlayak, pewarta cetak dan Daring mengabarkan Bjorka telah mengumbar data pribadi para petinggi itu melalui berbagai kanal media sosial, Karenanya kini, tingkah Hacker yang dikabarkan
membobol Dokumen BIN, juga data pribadi Politisi, telah membuat Istana
Membahasnya dalam rapat Presiden Joko Widodo beserta para menterinya.
Beberapa Petinggi Negeri
yang diumbar data pribadinya, mulai dari Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.
Lalu, MenkoPolhukam, Mahfud MD, Menteri Kominfo, Jhony G Plate hingga Gubernur DKI Jakarta Anis
Baswedan. Salah satu media daring
menulis “Bjorka menyebarkan NIK,
nomor kartu keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga ID
vaksin milik Plate”. Lalu bagimanakah tinjauan laku Bjorka
ini dari sudut pandang regulasi, apakah dalam kategori menentang Peraturan
Perundang-undangan?.
Data
Perseorangan
Nama Lengkap, alamat,
NIK, KK, Jenis Kelamin, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun adalah termasuk
Data Pribadi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan (UU Adminduk) menggunakan Terminologi Data Perseorangan. Pasal 58 berbuyi
sebagai berikut:
(1) Data
Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
(2)
Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat
lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik
dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu
kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor
akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku
nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y.
kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal
perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen
data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Nomor
Induk Kependudukan
Detail NIK diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan. NIK terdiri dari 16 angka yang sejatinya merupakan Identitas tunggal untuk Pelayanan
Publik menurut UU Adminduk, Keterangan 16 digit diatur dalam pasal 31 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupatenf/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b..6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah yang disebutkan diatas, maka dalam setiap 16 (Enam Belas) digit NIK setiap warga Negara itu terdapat informasi mengenai Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan alamat tempatnya mendaftar memproleh KTP el. Lalu terdapat pula tanggal bulan dan tahun kelahiran, dengan demikian dapat dikatakan dalam NIK tersebut mengandung informasi data Perseorangan atau data Pribadi.
Data Pribadi Pejabat
Publik Rahasiakah?
Dengan telah jelasnya
keterangan kode informasi/makna angka yang terdapat dalam 16 (Enam Belas) Digit
NIK, pertanyaan selanjutnya adalah apakah informasi tersebut jika sang Empunya
adalah Pejabat Publik merupakan informasi Rahasia?.
Rezim Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang menggolongkan beberapa jenis
informasi dalam jenis informasi yang tidak boleh dibuka kepada Khalayak, diantaranya terdapat dalam pasal 17 huruf h, selengkapnya berbunyi:
Setiap
Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
Dengan demikian sudah sangat terang benderang menurut UU KIP informasi seperti Daftar Riwayat Hidup, Rekening Bank Seseorang, Rekam Medik, Nilai ujian, riwayat pendidikan seseorang adalah informasi yang tidak boleh di buka kepada Publik kecuali atas izin dari sang Empunya (jika bukan pejabat publik). Namun pertanyaan yang dimunculkan diatas, apakah informasi mengenai data pribadi yang dimiliki oleh pejabat adalah rahasia tidak boleh dibuka ke publik?
UU KIP Pada pasal 18 ayat (2) memuat ketentuan sebagai berikut:
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Mengacu pada ketentuan diatas, dengan demikian data Pribadi/Perseorangan Pejabat Publik yang terkandung dalam NIK bukan merupakan Informasi yang rahasia/dikecualikan. Bahkan Informasi Mengenai Profile singkat Pejabat Publik Harus dibuka kepada khalayak meski tanpa adanya permintaan, berlaku prinsip Pro active disclosure.(Lihat pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
[Baca Juga: https://delubus.blogspot.com/p/blog-page.html]
Dikutip dari salah satu media Daring, MenkoPolhukam, terkesan santai menanggapi bocornya data pribadi miliknya, : "Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi saya bukan rahasia. bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google)," katanya. Bahkan Mahfud MD menyebut, datanya bisa dilihat lengkap di LHKPN. Menurutnya, tak ada gunanya membocorkan data pribadi miliknya. "Di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan," ujarnya.
Tentu pak Mahfud sangat memahami Ketentuan Undang Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks ini?
Komentar
Krn sekilas sy bca di ps 18 ayat 2 pont b uu kip tsb yg boleh diungkap hanya yg berkaitan dgn posisi seseorang dlm jabatan publik. "Posisi seseorang dlm jabatan publik" saya mknai sbg semua informasi yg berkaitan langsung dgn jabatan seseorng. Sprti nama, jabatan, alamat tmpt krja, nip, sampai gaji. Data2 pribdi lainny spt riwayat kluarga, rekm medis, riwayat pendidikan ttp mengacu ke pada 18 ayat 2 poin a.
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa penyelenggara
negara wajib bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat, di mana laporan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan kepada publik.