SGIE, Calon Legeslatif
google-site-verification=n
![]() | |||||
| Ilustrasi Pasar (sumberhttps://www.maxmanroe.com/ |
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
(Pasal 28 F UUD NRI 1945)
Sekaitan
dengan Informasi dan perubahan sosial, E.M.Roger mengatakan: perubahan sosial mengenal bentuk Direct
Contract Change merupakan suatu bentuk perubahan sosial yang terjadi jika
ide-ide atau cara-cara baru dibawa secara sengaja oleh outsider (dari
luar) sebagaimana di kutip pada www.
Pengertianpakar.com. Ide-ide baru, atau cara-cara
baru itu di transformasikan melalui cara verbal seperti pernyataan gagasan, dan/atau
non verbal melalui tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan. Ide
atau gagasan ini akan efektif sebagai alat perubahan manakala Sang penyampai
pesan dapat mempengaruhi penerima pesan
(komunitas sosial) untuk melakukan dan berbuat sesuai dengan keinginan pesan
dan/atau penyampai pesan.
[Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Peta jalan pencapaian kesejahteraan warga Negara]
Informasi
publik sebagai informasi yang diproduksi/dihasilkan/dikelola oleh lembaga atau institusi yang mengurusi
kepentingan khalayak baik itu lembaga esksekutif, legaslatif dan yudikatif dan
lembaga lainnya akan sangat dibutuhkan
oleh masyarakat luas. Bahkan informasi publik akan menempati ruang sebagai barang/komoditi yang selalu dibutuhkan masyarakat, baik
sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dan atau bahkan kebutuhan itu
sendiri. Oleh karenanya setiap badan
publik: lembaga eksekutif, yudikatif, dan legeslatif atau lembaga lain
sepanjang menggunakan dana APBN dan/atau APBD sebagian atau seluruhnya dan/atau
sumbangan masyarakat dan luar negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan
Informasi publik.
Informasi publik tentang kebijakan/program yang akan maupun sedang dilaksanakan oleh Badan Publik (Pemerintah) adalah informasi yang sangat memiliki pengaruh terhadap kehidupan setiap individu maupun masyarakat secara luas, ragam informasi jenis ini memiliki arti sangat penting bagi khalayak, mengetahui informasi tentang program/kegiatan Pemerintah bagi orang/perorang akan berdaya guna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam konteks untuk mengembangkan diri dan lingkungannya, karena dengan mengetahui informasi tersebut orang/per orang, masyarakat akan dapat mengkases program Pemerintah untuk memenuhi keperluan hidupnya, sebagai contoh informasi tentang Bantuan rehab rumah untuk Korban Bencana Alam, Informasi tentang Beasiswa bagi Masyarakat terdampak Bencana Alam , dan informasi publik lainnya yang bersentuhan lansung dengan hak-hak Masyarakat. Maka dengan terbukanyaInformasi tentang bantuan rehab rumah dan beasiswa bagi korban terdampak bencana tersebut akan berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat, dan menjadi stimuli bagi setiap individu untuk merubah keadaan dirinya, dari yang semula tidak memiliki rumah menjadi memiliki rumah, dari yang semula tidak bisa melanjutkan sekolah/kuliah karena ketiadaan materi/biaya karena kehilangan harta benda yang disebabkan bencana menjadi memiliki kesempatan untuk dapat bersekolah dan atau melanjutkan Kuliah.
Pada ranah seperti uraian
diatas informasi publik berperan sebagai tools perubahan sosial
dalam dinamika masyarakat, Informasi
Publik bertengger dalam posisi seagai variable yang niscaya untuk sebuah
perubahan, Informasi publik yang terbuka dan dapat diakses masyarakat akan
menjelma menjadi sebuah komoditi yang memberi faedah dan mewarnai lingkungan
masyarakat, Karena dalam setiap usaha
memenuhi setiap kebutuhannya individu dan masyarakat akan banyak tergantung faktor dari luar dirinya salah satunya adalah
lingkungannya, oleh karenanya pada lingkungan masyarakat/komunitas yang
terdapat informasi publik yang dapat diakses dan dimanfaatkan akan memudahkan
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini sesuai dengan pemikiran
(Agung hermawan, 2014) bahwa pemenuhan
kebutuhan –kebutuhan tersebut
akan terpenuhi manakala kondisi lingkungan sekitar dan keadaan sosial
dalam masyarakat memungkinkan seseorang termotivasi untuk mencapai
kebutuhannya. Tanpa terbukanya informasi
publik mengenai program program Pemerintah yang berkaitan lansung dangan hajat
hidup masyarakat, masing-masing individu sebagai komponen masyarakat akan kekurangan motivasi dan miskin visi
untuk pemenuhan hajat hidupnya.
Dalam
akses ekonomi, Informasi Publik dapat memiliki peran sebagai modal untuk mendayagunakan sumber daya
ekonomi, sebagai sebuah
permisalan, pelaku ekonomi dalam posisi sebagai produsen seperti petani Karet,
Buah dan sayur akan sangat membutuhkan
informasi publik berupa harga jual
dari suatu Barang. Misalnya harga jual Jeruk. Jika pada Pasar Panorama harga lebih tinggi dibanding
dengan pasar Minggu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih pantas tentu para
petani akan memilih menjual buah yang dihasilkannya ke Pasar Panorama.
Seandainya Informasi Publik tentang harga jual
pada ihwal tersebut tiada, maka dapat dipastikan Petani tidak akan dapat
menjual hasil pertaniannya dengan harga yang lebih pantas untuk mendapatkan
keuntungan, sangat mungkin dalam posisi seperti itu Para Petani akan pasrah saja pada harga yang ditawarkan
oleh pengepul yang datang kepadanya, alih alih mendapatkan untung justru
buntung. Inilah yang telah ditegaskan oleh
pekerja intelektual Joseph Eugene Stiglitz, George A Kerlof, dan A
Michael Spance, yang telah mengantarkan pada pemahaman tentang asimetris informasi yakni jika
salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau
lebih baik dibandingkan pihak lainnya. Umumnya pihak penjual yang memiliki
informasi lebih banyak tentang produk dibandingkan pembeli, meski kondisi
sebaliknya mungkin juga terjadi.Dus artinya terbuka Informasi Publik dalam
posisi ini akan menguntungkan Para Petani, Jika Para Petani Untung tentu akan
meningkatkan kesejahteraannya.
Dengan
Demikian Pemerintahan terbuka atau
keterbukaan Informasi Publik yang dipraktekkan oleh Badan Publik
Negara/Pemerintah adalah merupakan sebuah rangakain instrumen dari
penyelenggaraan Negara yang bersih dan
memiliki effect yang sangat besar bagi kehidupan warga negara/
masyarakat. Informasi Publik akan mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dari
individu dan atau masyarakat. Sehingga
menyediakan dan mengumumkan Informasi
Publik adalah kewajiban Niscaya bagi badan publik Negara/pemerintah sebagaimana
dititahkan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adalah hal yang tak
bisa dinafikan dalam menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik Bahwa
Informasi Publik harus disampaikan secara jujur, sebagai contoh Jika dalam Program/Kegiatan rehab jumlah
sasarannya adalah 100 (seratus rumah),
Informasi publik yang dibuka tentang itu juga demikian, untuk seratus
rumah, jangan dilebihkan atau dikurangi sebab akan melahirkan persoalan dan
masalah. Selain Jujur Informasi publik yang disediakan oleh Badan Publik
Pemerintah Juga harus dapat diperoleh dengan Cepat, tepat dan cara
sederhana/tidak melewati birokrasi yang berbelit-belit.
Satu hal yang harus disadari oleh aparatur Badan Publik Negara/Pemerintah dalam membuka Informasi Publik adalah bahwa Menyediakan dan atau mengumumkan Informasi Publik tidak dalam rangka untuk menelanjangi badan publik itu sendiri, kesadaran yang harus ditanamkan adalah bahwa membuka informasi publik adalah dalam rangka pemenuhan hak rakyat sebagai pembayar pajak, bahkan mungkin lebih dari itu, membuka Informasi Publik akan dapat menjelma menjadi sebuah ladang Amal Sholeh, kebaikan, kebajikan, Bakti dan Derma bagi sesama, karena dengan membuka Informasi Publik akan banyak memberikan kemanfaatan seperti membuka Informasi Publik dibidang kesehatan akan dapat menyelamatkan banyak jiwa, pun membuka Informasi publik dibidang pendidikan akan mendorong terwujudnya generasi cerdas! (wallahu’alam)
(Tulisan ini terlebih dahulu terdapat dalam buku Bengkulu Dalam Arus Informasi Era 4.0) merupakan buku kumpulan tulisan Komisioner KI Pusat dan Daerah)
Komentar