Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Informasi Publik Jujur Rakyat Mujur

 



Ilustrasi Pasar (sumberhttps://www.maxmanroe.com/


 

 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” (Pasal 28 F UUD NRI 1945)

Sekaitan dengan Informasi dan perubahan sosial, E.M.Roger mengatakan:  perubahan sosial mengenal bentuk Direct Contract Change merupakan suatu bentuk perubahan sosial yang terjadi jika ide-ide atau cara-cara baru dibawa secara sengaja oleh outsider (dari luar)  sebagaimana di kutip pada www. Pengertianpakar.com.  Ide-ide baru, atau cara-cara baru itu di transformasikan melalui cara verbal seperti pernyataan gagasan, dan/atau non verbal melalui tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan. Ide atau gagasan ini akan efektif sebagai alat perubahan manakala Sang penyampai pesan  dapat mempengaruhi penerima pesan (komunitas sosial) untuk melakukan dan berbuat sesuai dengan keinginan pesan dan/atau penyampai pesan.

[Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik Peta jalan pencapaian kesejahteraan warga Negara] 

Informasi publik sebagai informasi yang diproduksi/dihasilkan/dikelola oleh lembaga atau institusi yang mengurusi kepentingan khalayak baik itu lembaga esksekutif, legaslatif dan yudikatif dan lembaga lainnya  akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Bahkan informasi publik akan  menempati ruang sebagai barang/komoditi  yang selalu dibutuhkan masyarakat, baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dan atau bahkan kebutuhan itu sendiri. Oleh karenanya setiap badan publik: lembaga eksekutif, yudikatif, dan legeslatif atau lembaga lain sepanjang menggunakan dana APBN dan/atau APBD sebagian atau seluruhnya dan/atau sumbangan masyarakat dan luar negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan Informasi publik.

Informasi publik  tentang kebijakan/program yang akan maupun sedang dilaksanakan oleh Badan Publik (Pemerintah) adalah informasi yang  sangat memiliki pengaruh terhadap kehidupan setiap  individu maupun masyarakat secara luas, ragam  informasi  jenis ini memiliki arti  sangat penting bagi khalayak, mengetahui informasi tentang program/kegiatan Pemerintah bagi orang/perorang akan berdaya guna  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam konteks  untuk mengembangkan diri dan lingkungannya, karena dengan mengetahui  informasi tersebut orang/per orang, masyarakat akan dapat  mengkases  program Pemerintah untuk memenuhi keperluan hidupnya, sebagai contoh informasi tentang  Bantuan rehab rumah untuk Korban Bencana Alam, Informasi tentang Beasiswa bagi Masyarakat terdampak Bencana Alam , dan informasi publik lainnya yang bersentuhan lansung dengan hak-hak Masyarakat. Maka dengan terbukanyaInformasi tentang bantuan rehab rumah dan beasiswa  bagi korban terdampak bencana tersebut akan berpengaruh terhadap perubahan sosial masyarakat, dan menjadi stimuli bagi setiap individu untuk merubah keadaan dirinya, dari yang semula tidak memiliki rumah menjadi memiliki rumah, dari yang semula tidak bisa melanjutkan sekolah/kuliah karena ketiadaan materi/biaya  karena kehilangan harta benda yang disebabkan  bencana menjadi memiliki kesempatan  untuk dapat bersekolah dan atau melanjutkan Kuliah.

 Pada ranah seperti uraian diatas  informasi publik  berperan sebagai tools perubahan sosial dalam  dinamika masyarakat, Informasi Publik bertengger dalam posisi seagai variable yang niscaya untuk sebuah perubahan, Informasi publik yang terbuka dan dapat diakses masyarakat akan menjelma menjadi sebuah komoditi yang memberi faedah dan mewarnai lingkungan masyarakat, Karena dalam setiap usaha  memenuhi setiap kebutuhannya individu dan masyarakat  akan banyak tergantung  faktor dari luar dirinya salah satunya adalah lingkungannya, oleh karenanya pada lingkungan masyarakat/komunitas yang terdapat informasi publik yang dapat diakses dan dimanfaatkan akan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini sesuai dengan pemikiran (Agung hermawan, 2014) bahwa pemenuhan  kebutuhan –kebutuhan tersebut  akan terpenuhi manakala kondisi lingkungan sekitar dan keadaan sosial dalam masyarakat memungkinkan seseorang termotivasi untuk mencapai kebutuhannya. Tanpa terbukanya  informasi publik mengenai program program Pemerintah yang berkaitan lansung dangan hajat hidup masyarakat, masing-masing individu sebagai komponen masyarakat  akan kekurangan motivasi dan  miskin visi  untuk pemenuhan hajat hidupnya.

Dalam akses ekonomi, Informasi Publik dapat memiliki peran sebagai  modal untuk mendayagunakan  sumber daya  ekonomi,  sebagai sebuah permisalan, pelaku ekonomi dalam posisi sebagai produsen seperti petani Karet, Buah dan sayur akan sangat membutuhkan  informasi publik berupa harga jual  dari suatu Barang. Misalnya harga jual Jeruk. Jika pada  Pasar Panorama harga lebih tinggi dibanding dengan pasar Minggu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih pantas tentu para petani akan memilih menjual buah yang dihasilkannya ke Pasar Panorama. Seandainya Informasi Publik tentang harga jual  pada ihwal tersebut tiada, maka dapat dipastikan Petani tidak akan dapat menjual hasil pertaniannya dengan harga yang lebih pantas untuk mendapatkan keuntungan, sangat mungkin dalam posisi seperti itu Para Petani  akan pasrah saja pada harga yang ditawarkan oleh pengepul yang datang kepadanya, alih alih mendapatkan untung justru buntung. Inilah yang telah ditegaskan oleh  pekerja intelektual Joseph Eugene Stiglitz, George A Kerlof, dan A Michael Spance, yang telah mengantarkan pada pemahaman  tentang asimetris informasi yakni  jika salah satu pihak dari suatu transaksi memiliki informasi lebih banyak atau lebih baik dibandingkan pihak lainnya. Umumnya pihak penjual yang memiliki informasi lebih banyak tentang produk dibandingkan pembeli, meski kondisi sebaliknya mungkin juga terjadi.Dus artinya terbuka Informasi Publik dalam posisi ini akan menguntungkan Para Petani, Jika Para Petani Untung tentu akan meningkatkan kesejahteraannya.

Dengan Demikian Pemerintahan terbuka atau  keterbukaan Informasi Publik yang dipraktekkan oleh Badan Publik Negara/Pemerintah adalah merupakan sebuah rangakain instrumen dari penyelenggaraan Negara yang bersih dan  memiliki effect yang sangat besar bagi kehidupan warga negara/ masyarakat. Informasi Publik akan mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dari individu dan atau  masyarakat. Sehingga menyediakan dan mengumumkan  Informasi Publik adalah kewajiban Niscaya bagi badan publik Negara/pemerintah sebagaimana dititahkan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adalah hal yang tak bisa dinafikan dalam menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik Bahwa Informasi Publik harus disampaikan secara jujur, sebagai contoh  Jika dalam Program/Kegiatan rehab jumlah sasarannya adalah 100 (seratus rumah),  Informasi publik yang dibuka tentang itu juga demikian, untuk seratus rumah, jangan dilebihkan atau dikurangi sebab akan melahirkan persoalan dan masalah. Selain Jujur Informasi publik yang disediakan oleh Badan Publik Pemerintah Juga harus dapat diperoleh dengan Cepat, tepat dan cara sederhana/tidak melewati birokrasi yang berbelit-belit.

Satu hal yang harus disadari oleh aparatur Badan Publik Negara/Pemerintah dalam membuka Informasi Publik adalah bahwa Menyediakan dan atau mengumumkan Informasi Publik tidak dalam rangka untuk menelanjangi badan publik itu sendiri, kesadaran yang harus ditanamkan adalah bahwa membuka informasi publik adalah dalam rangka pemenuhan hak rakyat sebagai pembayar pajak, bahkan mungkin lebih dari itu, membuka Informasi Publik akan dapat menjelma menjadi sebuah ladang Amal Sholeh, kebaikan, kebajikan,  Bakti dan Derma bagi sesama, karena dengan membuka Informasi Publik akan banyak memberikan kemanfaatan seperti membuka Informasi Publik  dibidang kesehatan akan dapat menyelamatkan banyak jiwa, pun membuka Informasi publik dibidang pendidikan akan mendorong terwujudnya generasi cerdas!  (wallahu’alam)

(Tulisan ini terlebih dahulu terdapat dalam buku Bengkulu Dalam Arus Informasi Era 4.0) merupakan buku kumpulan tulisan Komisioner KI Pusat dan Daerah)

 

 

Komentar

Anonim mengatakan…
Tes

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Harus Pelayanan Publik?

Pilkades Bukan Pemilu

Bjorka, Membocorkan? Data Pribadi Petinggi.