SGIE, Calon Legeslatif
google-site-verification=n
![]() |
Ilustrasi Pemerintahan Terbuka: sumber gambar https://www.montonggamang.com/index.php/first/index/14 |
Pengantar
Diantara cita
cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah: .......untuk memajukan kesejahteraan
umum mencerdaskan kehidupan bangsa.... sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Ini merupakan “Janji suci” Negara
yang harus diwujudkan kepada rakyat/warga negara. Kini sudah 71 tahun lebih, Republik ini menapaki perjalanan merdeka, lalu seperti apa potret kesejahteraan Rakyatnya?
Dalam
perspektif konsep kesejahteraan, warga negara dapat dianggap
menyandang predikat sejahtera manakala telah terpenuhi kebutuhan Materiil dan Non
Materill, anggapan ini akan seturut dengan istilah kesejahteraan sosial (social
welfare), kondisi sejahtera (well-being) akan mewujud jika kehidupan manusia
aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan,
tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia
memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.
Untuk memenuhi
kebutuhan dasar tersebut masing-masing warga negara tidak akan bisa
memenuhi secara mandiri, warga negara sebagai manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarkat (zoon
politicon), maka tidak dapat mencapai
apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri. Untuk dapat memenuhi kebutuhan,
setiap warga negara membutuhkan keterlibatan warga negara lainnya, peran anggota masyarakat lainnya, dan bahkan sangat membutuhkan peran/hadirnya negara/Pemerintah.
Pada Interaksi yang terjadi dalam usaha berhubungan satu sama lainnya untuk memenuhi kebutuhannya, baik sesama warga negara, atau dalam hubungan dengan negara/pemerintah warga negara membutuhkan keterangan-keterangan, pernyataan yang memberi pesan/petunjuk cara untuk memenuhi kebutuhannya dan atau mengenai/kebutuhan itu sendiri. Sebagai contoh ketika seorang warga negara ingin masuk ke perguruan tinggi (kebutuhan akan pendidikan) maka ia membutuhkan keterangan, pernyataan/keterangan dan tanda-tanda yang memahamkan dirinya tentang cara mengakses atau tata cara masuk ke perguruan tinggi yang di inginkannya, begitu juga dikala seorang warga negara membutuhkan pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Pendek kata dalam memenuhi setiap kebutuhannya warga negara membutuhkan keterangan, pemberitahuan, kabar, tentang sesuatu yang dibutuhkannya inilah yang disebut sebagai informasi.
Informasi
publik dan pemenuhan kebutuhan hidup warga negara.
Warga negara
dalam hal sebagai manusia/makhluk sosial, akan sangat banyak memiliki kebutuhan, baik
kebutuhan yang berskala pribadi, keluarga maupun skala lingkungan/communal. Dalam usaha untuk
memenuhi setiap kebutuhannya akan banyak tergantung faktor dari luar dirinya salah satunya adalah
lingkungannya, kebutuhan –kebutuhan tersebut akan terpenuhi manakala kondisi lingkungan
sekitar dan keadaan sosial dalam masyarakat memungkinkan seseorang termotivasi
untuk mencapai kebutuhannya. (Agung
hermawan, 2014).
Diantara faktor
lingkungan sosial yang mempengaruhi adalah tersedianya informasi, Informasi
menurut pengertian UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya
ditulis UU KIP adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Terhadap
hak mendapatkan informasi konstitusi UUD
NRI 1945 telah memberi jaminan bahwa
Negara telah menjamin sebagaimana tertera pada Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Ikhtiar untuk memenuhi
kebutuhan hidup bagi warga negara akan banyak mengakses informasi, informasi
yang paling banyak yang akan dibutuhkan adalah informasi dari
negara/Pemerintah, seperti informasi tentang kebijakan pemerintah berupa
peraturan dan informasi tentang program-program yang menjadi hak publik,
informasi ini bersifat resmi dan sudah diotorisasi oleh pejabat yang
berwenang sebelum dipublish. ataupun
informasi yang dikeluarkan lembaga selain pemerintah sepanjang menyangkut
kepentingan publik, Dalam perspektif UU
KIP inilah yang disebut sebagai informasi publik.
Pengertian
Informasi publik menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Kesehatan dan pendidikan adalah dua bidang yang menjadi hajat hidup penting setiap warga negara, dalam tata kelola urusan pemerintahan RI dua sektor tersebut manjadi urusan pemerintahan atau urusan yang dikelola negara dan menjadi tugas negara, bahkan ditempatkan menjadi pelayanan dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Dua sektor ini adalah kunci untuk terwujudnya masyarakat/warga negara yang sejahtera. Pembangunan dibidang kesehatan akan akan mewujudkan masyarakat yang sehat, selanjutnya warga negara yang sehat akan mampu menjadi manusia cerdas, produktif, inovatif, kreatif dengan pendidikan, dalam hal urusan mencapai kesejahteraan warga negara sektor kesehatan dan pendidikan adalah pondasinya.
Kebijakan
Informasi publik strategi pencapaian kesejahteraan warga negara
Pemerintah
memiliki kewajiban untuk membuka informasi publik, dalam hal ini UU KIP telah
mewajibkan setiap badan publik untuk membuka inofrmasi publik dengan cara
mengumumkan dan atau menyediakan dan Setiap informasi publik dapat diakses oleh
pengguna informasi publik. Maka terbukanya informasi publik memiliki fungsi penting dalam upaya –upaya
mewujudkan kesejahteraan warga negara dan Ini
akan menjadi kunci dan peta jalan untuk itu.
Sektor
pendidikan sebagai kebutuhan dasar warga
negara masih masih menyisakan beberapa masalah krusial, diantaranya masih
terdapatnya warga negara yang belum bisa baca tulis, masih tingginya angka
putus sekolah, lalu dibidang kesehatan
kita akan mendapatkan tingginya angka Kematian Ibu (AKI) begitu juga dengan angka kematian bayi (AKB),
disamping soalan –soalan yang lainnya. Oleh karenanya disamping ketersediaan
anggaran yang telah cukup berpihak pada dua sektor ini juga perlu ditopang
dengan kebijakan penyampaian informasi
publik yang dapat memenuhi hak untuk tahu masyarakat menngingat dua sektor ini
adalah kebutuhan dasar yang harus dapat dipenuhi warga negara dan keterbukaan informasi publik pada sektor ini
menjadi strategi yang niscaya.
Dengan keterbukaan
Informasi Publik masyarakat akan dapat mengkases program yang dapat menjawab
persoalan mereka pada dua sektor ini. Untuk persoalan dibidang pendidikan
misalnya sangat banyak terdapat lulusan SMA yang tidak bisa melanjutkan ke
Perguruan Tinggi disebabkan karena kemampun ekonomi, padahal mereka memiliki
kemampuan akademis yang mumpuni, di sisi lain sejatinya pemerintah Memiliki
program bea siswa kepada mereka yang kurang mampu,untuk mengatasi persoalan
ini. hanya saja informasi tersebut tidak
mereka ketahui atau informasi tersebut tidak berada dalam lingkungannya
menyebabkan mereka tidak bisa mengakses program bea siswa tersebut. Seandainya
informasi tersebut sampai kepada mereka dan
lingkungan mereka maka tentu mereka akan bisa mengaskesnya, kemudian
bisa kuliah yang pada akhirnya dengan berkuliah mereka akan menjadi manusia
terdidik dan cerdas, dan hanya orang-orang
cerdas baik pemikiran dan emosional
yang akan mampu menjadi manusia produktif, dan manusia produkti yang
akan mampu mencari jalan menuju kesejahteraannya.
Persoalan di
sektor kesehatan juga demikian, akan terdapat orang-orang yang belum mampu
membiayai kebutuhan kesehatannya dan informasi tentang program pemerintah pada
sektor ini tidak tersampaikan dengan
baik kepada dirinya dan lingkunggannya yang menyebabkan mereka tidak mengakses
program tersebut, akan kita dapati
banyak kasus seperti kehamilan berisiko yang persalinannya harus dengan
operasi atau bantuan medis, karena tidak menguasai informasi program pemerintah
yang harus dimanfaatkan dan di bayang-bayangi ketakutan berupa besarnya biaya
yang harus dikeluarkan bersalin dengan
operasi, akan banyak ibu-ibu yang memutuskan untuk bersalin dengan seadanya masih dengan cara tradisional, maka sudah barang tentu ini akan sangat
berisiko. Andai saja informasi tentang program kesehatan atau pembiyaan
kesehatan sampai dengan utuh dan semestinya kepada dirinya dan lingkungannya
maka lingkungganya pun akan mendorong dirinya untuk memanfaatkan hal tersebut
dan sudah barang akan dapat menyelamatkan dirinya dari resiko. Atau dengan kata
lain terbukanya informasi publik dibidang kesehatan akan menyelamatkan banyak
jiwa dan mewujudkan generasi sehat.
Dengan gambaran diatas maka Keterbukaan Informasi Publik harus mendapat perhatian dan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk senantiasa mengembangkan kebijakan yang dapat menjamin hak mendapatkan informasi publik/hak untuk untuk tahu masyarakat. Karena dengan keterbukaan informasi publik akan banyak menjawab permasalahan-permasalahan seperti dibidang pelayanan dasar dan lain sebagainya.
(baca juga: Mengapa Harus Pelayanan Publik?)
Oleh karena itu Pemerintah harus memperhatikan issue ini dengan
sungugh-sungguh dan dapat melahirkan kebijakan strategis yang mendukung
Keterbukaan Informasi publik dapat terjamin keberlansungannya, yakni melalui:
Penguatan
Komisi Informasi
Komisi
Informasi sebagai lembaga mandiri menurut UU KIP yang diberi tugas: menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; menetapkan
kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Namun pada praktik
pelaksanan tupoksinya terdapat beberapa persoalan yang sangat menghambat, utamanya Komisi Informasi Di daerah, seperti
masalah kesekretariatan yang urusannya
ditumpangkan pada pejabat yang membidangi informasi publik, hal ini telah
menyebabkan banyak kendala dalam operasionalnya, belum lagi soal anggaran yang
kini menjadi debatable antara menjadi urusan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah (lihat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) Lihat juga PP
No. 18/2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.
Adalah menjadi
tanggungan negara terhadap urusan yang
menyangkut hajat hidup warga negara, karena NKRI menganut konsep Welfare State.
Maka ini merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya atau sebaliknya merupakan
hak dari warga negara. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus
didasarkan pada lima pilar kenegaraan,
yaitu : Demokrasi (Democracy). Penegakan Hukum (Rule of Law), perlindungan Hak
Asasi Manusia, Keadilan Sosial (Social Juctice) dan anti diskriminasi.
Ciri negara
yang demokratis adalah masyarakat dapat mengakses informasi publik sebagai jalan
pemenuhan hak untuk tahu yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan terbuka informasi
publik dibidang pelayanan dasar akan menstimuli warga negara untuk berupaya
mewujudkan kesejahterannya. Oleh karena itu negara harus menjamin hak warganya
untuk dapat mengaskes informasi publik dengan mudah salah satunya melalui penguatan komisi
informasi sebagai lembaga negara mandiri.
Bahan Bacaan:
Undang – Undang
UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Tata kelola
Komunikasi, 2014, Ikatan sarjana Komunikasi Indonesia
http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/teori-welfare-state-menurut-jm-keynes.html
(di akses pada 27/11/2016 : 20.00 Wita
Komentar