Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Keterbukaan Informasi Publik Peta jalan pencapaian kesejahteraan warga Negara

 

Ilustrasi Pemerintahan Terbuka: sumber gambar https://www.montonggamang.com/index.php/first/index/14


Pengantar

Diantara cita cita berdirinya  Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI)  adalah: .......untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.... sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD  NRI  Tahun 1945. Ini merupakan “Janji suci” Negara yang harus diwujudkan kepada rakyat/warga negara. Kini sudah  71 tahun lebih,  Republik ini menapaki perjalanan merdeka,  lalu seperti apa potret kesejahteraan  Rakyatnya?

Dalam perspektif konsep kesejahteraan, warga negara dapat dianggap menyandang predikat  sejahtera manakala  telah terpenuhi kebutuhan Materiil dan Non Materill, anggapan ini akan seturut dengan istilah kesejahteraan sosial (social welfare), kondisi sejahtera (well-being) akan mewujud jika kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.

Untuk memenuhi kebutuhan  dasar tersebut  masing-masing warga negara tidak akan bisa memenuhi secara mandiri, warga negara sebagai manusia adalah  makhluk sosial yang hidup bermasyarkat (zoon politicon), maka  tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri. Untuk dapat memenuhi kebutuhan, setiap warga negara membutuhkan keterlibatan warga negara lainnya,  peran anggota masyarakat  lainnya,  dan bahkan sangat membutuhkan peran/hadirnya  negara/Pemerintah.

Pada Interaksi yang terjadi dalam usaha berhubungan satu sama lainnya untuk memenuhi kebutuhannya,  baik sesama warga negara, atau dalam hubungan dengan negara/pemerintah warga negara membutuhkan  keterangan-keterangan, pernyataan  yang  memberi pesan/petunjuk cara untuk memenuhi kebutuhannya dan atau mengenai/kebutuhan itu sendiri. Sebagai contoh ketika seorang warga negara ingin  masuk ke perguruan tinggi (kebutuhan akan pendidikan) maka ia membutuhkan keterangan, pernyataan/keterangan  dan tanda-tanda  yang memahamkan dirinya tentang cara mengakses atau tata cara masuk ke  perguruan  tinggi yang di inginkannya, begitu juga dikala seorang warga negara membutuhkan pelayanan kesehatan,  dan lain sebagainya. Pendek kata dalam memenuhi setiap kebutuhannya warga negara membutuhkan keterangan, pemberitahuan, kabar, tentang sesuatu yang dibutuhkannya inilah yang disebut sebagai informasi.

Informasi publik dan pemenuhan kebutuhan hidup warga negara.

Warga negara dalam hal sebagai manusia/makhluk sosial,  akan sangat banyak memiliki kebutuhan, baik kebutuhan yang berskala pribadi, keluarga maupun  skala lingkungan/communal. Dalam usaha untuk memenuhi setiap kebutuhannya akan banyak tergantung  faktor dari luar dirinya salah satunya adalah lingkungannya, kebutuhan –kebutuhan tersebut  akan terpenuhi manakala kondisi lingkungan sekitar dan keadaan sosial dalam masyarakat memungkinkan seseorang termotivasi untuk mencapai kebutuhannya.  (Agung hermawan, 2014).

Diantara faktor lingkungan sosial yang mempengaruhi adalah tersedianya informasi, Informasi menurut pengertian UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya ditulis  UU KIP adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,  didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Terhadap hak  mendapatkan informasi konstitusi UUD NRI 1945 telah memberi jaminan bahwa  Negara telah menjamin sebagaimana tertera pada  Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Ikhtiar untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi warga negara akan banyak mengakses informasi, informasi yang paling banyak yang akan dibutuhkan adalah informasi dari negara/Pemerintah, seperti informasi tentang kebijakan pemerintah berupa peraturan dan informasi tentang program-program yang menjadi hak publik, informasi ini bersifat resmi dan sudah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang  sebelum dipublish. ataupun informasi yang dikeluarkan lembaga selain pemerintah sepanjang menyangkut kepentingan publik,  Dalam perspektif UU KIP inilah yang  disebut sebagai informasi publik.

Pengertian Informasi publik menurut UU KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau  penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kesehatan  dan pendidikan  adalah  dua bidang yang menjadi hajat hidup  penting setiap warga negara, dalam tata kelola urusan  pemerintahan RI  dua sektor tersebut manjadi urusan pemerintahan  atau urusan yang dikelola negara dan menjadi tugas negara, bahkan ditempatkan menjadi pelayanan dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh warga negara. Dua sektor ini adalah kunci untuk terwujudnya masyarakat/warga negara yang sejahtera. Pembangunan dibidang kesehatan akan akan mewujudkan masyarakat yang sehat, selanjutnya warga negara yang sehat akan mampu menjadi manusia  cerdas, produktif, inovatif, kreatif  dengan pendidikan, dalam hal urusan mencapai kesejahteraan warga negara sektor kesehatan dan pendidikan adalah pondasinya.

Kebijakan Informasi publik strategi pencapaian kesejahteraan warga negara

Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka informasi publik, dalam hal ini UU KIP telah mewajibkan setiap badan publik untuk membuka inofrmasi publik dengan cara mengumumkan dan atau menyediakan dan Setiap informasi publik dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Maka terbukanya  informasi publik memiliki  fungsi penting dalam upaya –upaya mewujudkan  kesejahteraan  warga negara dan  Ini  akan menjadi kunci dan peta jalan untuk itu.

Sektor pendidikan  sebagai kebutuhan dasar warga negara masih masih menyisakan beberapa masalah krusial, diantaranya masih terdapatnya warga negara yang belum bisa baca tulis, masih tingginya angka putus sekolah,  lalu dibidang kesehatan kita akan mendapatkan tingginya angka Kematian Ibu (AKI)  begitu juga dengan angka kematian bayi (AKB), disamping soalan –soalan yang lainnya. Oleh karenanya disamping ketersediaan anggaran yang telah cukup berpihak pada dua sektor ini juga perlu ditopang dengan kebijakan  penyampaian informasi publik yang dapat memenuhi hak untuk tahu masyarakat menngingat dua sektor ini adalah kebutuhan dasar yang harus dapat dipenuhi warga negara dan  keterbukaan informasi publik pada sektor ini menjadi strategi yang niscaya.

Dengan keterbukaan Informasi Publik masyarakat akan dapat mengkases program yang dapat menjawab persoalan mereka pada dua sektor ini. Untuk persoalan dibidang pendidikan misalnya sangat banyak terdapat lulusan SMA yang tidak bisa melanjutkan ke Perguruan Tinggi disebabkan karena kemampun ekonomi, padahal mereka memiliki kemampuan akademis yang mumpuni, di sisi lain sejatinya pemerintah Memiliki program bea siswa kepada mereka yang kurang mampu,untuk mengatasi persoalan ini.  hanya saja informasi tersebut tidak mereka ketahui atau informasi tersebut tidak berada dalam lingkungannya menyebabkan mereka tidak bisa mengakses program bea siswa tersebut. Seandainya informasi tersebut sampai kepada mereka dan  lingkungan mereka maka tentu mereka akan bisa mengaskesnya, kemudian bisa kuliah yang pada akhirnya dengan berkuliah mereka akan menjadi manusia terdidik dan cerdas, dan hanya orang-orang  cerdas baik pemikiran dan emosional  yang akan mampu menjadi manusia produktif, dan manusia produkti yang akan mampu mencari jalan menuju kesejahteraannya.

Persoalan di sektor kesehatan juga demikian, akan terdapat orang-orang yang belum mampu membiayai kebutuhan kesehatannya dan informasi tentang program pemerintah pada sektor ini  tidak tersampaikan dengan baik kepada dirinya dan lingkunggannya yang menyebabkan mereka tidak mengakses program tersebut,  akan kita dapati banyak kasus seperti  kehamilan  berisiko yang persalinannya harus dengan operasi atau bantuan medis, karena tidak menguasai informasi program pemerintah yang harus dimanfaatkan dan di bayang-bayangi ketakutan berupa besarnya biaya yang harus dikeluarkan  bersalin dengan operasi, akan banyak ibu-ibu yang memutuskan untuk bersalin dengan  seadanya masih dengan cara tradisional,  maka sudah barang tentu ini akan sangat berisiko. Andai saja informasi tentang program kesehatan atau pembiyaan kesehatan sampai dengan utuh dan semestinya kepada dirinya dan lingkungannya maka lingkungganya pun akan mendorong dirinya untuk memanfaatkan hal tersebut dan sudah barang akan dapat menyelamatkan dirinya dari resiko. Atau dengan kata lain terbukanya informasi publik dibidang kesehatan akan menyelamatkan banyak jiwa dan mewujudkan generasi sehat.

Dengan gambaran diatas maka Keterbukaan Informasi Publik harus mendapat perhatian dan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk senantiasa mengembangkan kebijakan yang dapat menjamin hak mendapatkan informasi publik/hak untuk untuk tahu masyarakat.  Karena dengan  keterbukaan informasi publik akan banyak menjawab permasalahan-permasalahan seperti dibidang pelayanan dasar dan lain sebagainya.

(baca  juga: Mengapa Harus Pelayanan Publik?)  

Oleh karena itu Pemerintah  harus memperhatikan issue ini dengan sungugh-sungguh dan  dapat  melahirkan kebijakan strategis yang mendukung Keterbukaan Informasi publik dapat terjamin keberlansungannya, yakni melalui:

Penguatan Komisi Informasi

Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri menurut UU KIP yang diberi tugas: menerima, memeriksa, dan memutus  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi  nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan  menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Namun pada praktik pelaksanan tupoksinya terdapat beberapa persoalan yang sangat menghambat, utamanya Komisi Informasi Di daerah, seperti masalah kesekretariatan yang urusannya ditumpangkan pada pejabat yang membidangi informasi publik, hal ini telah menyebabkan banyak kendala dalam operasionalnya, belum lagi soal anggaran yang kini menjadi debatable antara menjadi urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (lihat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) Lihat juga PP No. 18/2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.




 Penutup

Adalah menjadi tanggungan  negara terhadap urusan yang menyangkut hajat hidup warga negara, karena NKRI menganut konsep Welfare State. Maka ini merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya atau sebaliknya merupakan hak dari warga negara. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan  pada lima pilar kenegaraan, yaitu : Demokrasi (Democracy). Penegakan Hukum (Rule of Law), perlindungan Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial (Social Juctice) dan anti diskriminasi.

Ciri negara yang demokratis adalah masyarakat dapat mengakses informasi publik sebagai jalan pemenuhan hak untuk tahu yang merupakan bagian dari  hak asasi manusia. Dengan terbuka informasi publik dibidang pelayanan dasar akan menstimuli warga negara untuk berupaya mewujudkan kesejahterannya. Oleh karena itu negara harus menjamin hak warganya untuk dapat mengaskes informasi publik dengan mudah  salah satunya melalui penguatan komisi informasi sebagai lembaga negara mandiri.

 (Tulisan ini terlebih dahulu diterbitkan dalam buku Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya 2016) Hak Cipta dipegang Penulis. DeLUBUS  

Bahan Bacaan:

Undang – Undang

UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

 Buku

Tata kelola Komunikasi, 2014, Ikatan sarjana Komunikasi Indonesia

 Internet

http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/teori-welfare-state-menurut-jm-keynes.html (di akses pada 27/11/2016 : 20.00 Wita

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Harus Pelayanan Publik?

Pilkades Bukan Pemilu

Bjorka, Membocorkan? Data Pribadi Petinggi.