 |
| LUBUS: Memaparkan bagaimana seharusnya Pemdes Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik |
Tersebutlah nama sebuah desa, dalam pengabaran sebuah harian lokal, bercerita tentang laku warga yang menyegel kantor desanya, lantaran tanya tentang penggunaan anggaran jawabnya tak kunjung menentramkan warga. Lalu... terbetik pula kabar pada media online, sekelompok warga desa melaporkan kadesnya kepada aparat kepolissian dan kejaksaan terkait penggunaan dana desa..
Itulah sedikit potongan cerita tentang desa kita hari ini, ada cerita –cerita lain yang dapat mengundang seribu tanya, kekahawatiran atau mungkin juga pesimis, manakala kabar yang datang dari desa adalah kabar tentang Kisruh, saling curiga, tak percaya antara warga dengan kepala desa, antara kepala desa dengan perangkat desa, atau antara warga dengan segenap unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejatinya desa juga sangat banyak memiliki berita baik, Meski ada cerita tak sedap tentang pengelolaan anggaran, atau tentang warga yang curiga kepada kepala desa soal bagaimana anggaran desa dibelanjakan. Hal itu hanya serpihan kecil saja dari potongan cerita yang dimiliki desa. Sesungguhnya kabar baik dari desa tidaklah sunyi sebut saja tentang inovasi, prestasi yang membanggakan membangkitkan semangat dan inspiratif, sangat banyak ragam kabar baik dari desa yang harus diberikan acungan jempol dan penghargaan, mulai dari kabar desa yang mempraktikkan trasparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan/penggunaan anggaran, pelayanan informasi yang sudah menggunakan teknologi informasi, dan kabar baik lainnya seperti inovasi pelayanan publik, BUMDes yang sudah produktif dan atau pengelolaan tumbuh kembang wirausaha warga desa dengan produk – produk unggulannya, demikian halnya juga banyak kabar tentang kepala desa yang telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat atas capaian keberhasilan program yang dijalankan. Bahkan beberapa desa di Provinsi Kita tercinta ini telah mampu mengukir prestasi pada skala Nasional. Dan masih banyak lagi cerita/kabar menarik tentang keberdayaan dan geliat pembangunan desa yang makin berkemajuan.
Dalam kaca mata panang Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya ditulis UU KIP, Desa merupakan badan publik karena desa/pemerintahan Desa menggunakan dana yang bersumber dari APBD dan/atau APBN, oleh karena Desa merupakan badan publik maka melekat kewajiban menurut UU KIP diantaranya; (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Pelayanan Informasi publik juga akan menjadi strategi pendekatan Komunikasi Partisipatoris dari Pemerintah Desa kepada warganya dalam konsep strategi komunikasi pembangunan, Pendekatan partisipatif berlandaskan semangat kebersamaan (togetherness, communality) dalam mengartikulasikan dan mempersepsikan sesuatu dalam pikiran, sikap dan tindakan. Konsepsi kebersamaan tersebut menentukan tujuan proses komunikasi sehingga semua pihak yang terlibat mempunyai kesempatan mempertukarkan dan merundingkan makna pesan (exchange and negotiation of meaning) menuju keselarasan dan keserasian makna bersama. Karena aktivitas komunikasi terjadi dalam ruang publik (public sphere) maka memungkinkan setiap orang dapat melakukan akses informasi dan dialog terbuka secara merata. Dalam pendekatan partisipatoris, semua permasalahan yang dihadapi merupakan masalah bersama sehingga cara menyelesaikannya pun perlu dipikirkan bersama. sebagaimana dikutip dari http://wirasuryadhini.blogspot.co.id/. Dengan demikian praktik keterbukaan informasi Pubik pada pemerintahan desa juga akan memantik kepedulian dan rasa turut memiliki/berperan dari setiap warga desa.
Asumsi diatas sangat linear dengan tujuan ditetapkannya UU KIP Yakni: mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (1) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (2) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (3) mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian keterbukaan informasi publik akan berdampak pada lahirnya sikap peduli warga masyarakat desa dan kesadaran untuk turut andil/partisipasi warga dalam pembangunan desa.
Dalam konteks desa membangun kepedulian/turut berperannya (partisipasi) masyarakat adalah modalitas yang niscaya, manakala partisipasi masyarakat dapat terwujud akan lahir pula sikap gotong royong, kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, sehingga semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa, begitu juga semangat saling tolong menolong dengan rasa sepenanggungan sebagai satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa. Hal ini semua akan mampu menghantarkan desa memiliki peta jalan keluar dari setiap masalah dan tantangan yang dihadapi.
Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga telah mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada asas-asas. salah satunya adalah Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
Mempelajari kondisi kekinian yang ada pada ranah desa, sebagaimana telah terurai diatas dan memperhatikan betapa pentingnya keterbukaan wujud dalam pemerintahan desa menjadi bahan perenungan komisi informasi Provinsi NTB yang kemudian melahirkan sebuah konsep yang diberi label Desa Benderang Informasi Publik sejatinya dihajatkan sebagai sebuah ikhtiar penyadaran menggugah nurani akan kepatuhan Pemerintahan Desa mewujudkan keterbukaan Informasi Publik dengan spirit dua Undang- Undang yang menyatu bak dua sisi mata uang antara UU KIP dan UU Desa. Adapun maksud dari Ikhtiar Gerakan desa benderang informasi publik dimaksudkan sebagai strategi untuk menciptakan pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel yang melahirkan sikap dan budaya saling percaya, kerjasama dan tanggungjawab antara pemerintahan desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Komentar