Postingan Terbaru

SGIE, Calon Legeslatif

Gambar
       Sumber gambar: pngtree Ini bukan tentang pertanyaan dalam Debat Cawapres Pilpres tahun 2024, sebab saya tidak tertarik untuk ikut-ikutan mengulas lagak para Cawapres dalam Debat itu, apalagi menempatkan Cawapres Si Anu, Si Ini, Si Itu sebagai peringkat I, II, dan III. Selain karena penampilan ketiga Cawapres yang tidak mampu membuat saya menjadi Bengak (Bahasa Sasak, Kalau di Indonesiakan: takjub, terkesima) dengan substansi gagasan dan artikulasi yang disampaikan, juga saya tidak sreg dengan format Debat itu. Dalam WAG yang saya ikuti bersama salah seorang Panelis Debat Cawapres malam itu, saya menulis: “Saya tidak setuju, kalau para Pakar yang menjadi Panelis, dalam forum Debat Cawapres yang diselenggarakan KPU itu, hanya dijadikan “Pesuruh” untuk memilih amplop tema. Yang demikian itu kan bisa dilakukan moderator saja.  Toh menurut saya moderator juga masih kurang kerjaan, karena hanya menjadi time keeper dan pembaca pertanyaan saja, tidak berla...

Mengungkap Potret Layanan Administratif Di Desa

 

            
 Ilustrasi Pelayanan Administratif sumber:https://pustaka.unand.ac.id)

Untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi keperluan tertentu, seringkali pengurusannya bermula dari Kantor Desa, seperti surat pengantar, atau surat keterangan. Terhadap hal ini Kepala Desa harus melakukan tindakan administratif menerbitkan surat/dokumen tersebut untuk memenuhi kebutuhan orang-seorang dan atau perorangan yang membutuhkan.

Pengalaman penulis mengurus surat-surat dimaksud memunculkan tanya apakah memerlukan waktu lama? berapa hari? Dokumen apa yang perlu disiapkan? apakah membutuhkan foto copy KTP atau KK? kepastian untuk mendapatkan produk layanan akan semakin ambigu ketika pegawai/staf menyampaikan ini masih menunggu Pak Kades untuk tanda tangan!  demikianlah adanya. Munculnya pertanyaan-pertanyaan seperti diatas, tidak hanya ada ketika mengakses layanan administatif di kantor desa saja, namun juga ada ketika mengakses layanan administratif pada beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya. Dus! artinya jika hal-hal ini masih dijumpai, maka sejatinya layanan yang diberikan belum sesuai dengan standar pelayanan publik yang niscaya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak akan muncul manakala dipenuhinya ketentuan-ketentuan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya, tersedia informasi layanan yang menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, lama waktu yang dibutuhkan dan prosedur yang harus ditempuh, namun sampai hari ini setelah lebih dari satu dasa warsa Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik diberlakukan keadaan atau perlakuan layanan yang belum standar tadi masih ditemukan.

Berkaca dari pengalaman tersebut, maka pemerintah kabupaten sebagai atasan dari Kepala Desa masih harus bekerja keras memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Pemerintahan Desa, apalagi harapan masyarakat akan baiknya kualitas pelayanan publik standarnya akan semakin meningkat, mengingat semakin dinamisnya prikehidupan yang kini telah dipengaruhi oleh banyak hal diantaranya kemajuan teknologi informasi, sehingga reformasi pelayanan publik  yang dimaksudkan harus terus diperbaharui, disesuaikan dengan trend dan dinamika masyarakat hingga wujud pelayanan prima. Pembaharuan yang terus dilakukan harus dimaknai sebagai kesadaran kolektif akan kehadiran Negara dalam mewujudkan amanat konstitusi yakni memajukan kesejahteraan umum.

Pemerintahan Desa merupakan organisasi dan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang paling dekat dengan komunitas masyarakat kebanyakan, dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, adalah etalase terdepan. Sangat mungkin publik akan memberikan Cap (citra) baik atau buruk tentang pelayanan publik satuan kerja pemerintahan diatasnya dari pengalamannya mengurus surat-surat atau dokumen yang dibutuhkan di kantor desa. Oleh karena itu, adalah sebuah keniscayaan bagi pemerintah desa untuk selalu meningkatkan kinerja yang dapat memuaskan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan kemestian regulasi.

Beberapa hal yang masih menjadi catatan penting dan harus menjadi sasaran perbaikan dan inovasi dari penyelenggaraan pelayanan publik di kantor desa diantaranya:

Komitmen pelayanan.

Tak bisa dipungkiri, wajah pelayanan publik yang diberikan adalah refresentasi dari komitmen pelaksana, atau dengan kata lain diantara faktor yang mempengaruhi pelayanan publik adalah prilaku orang (person) pemberi layanan itu sendiri. Sementara prilaku personal akan bergantung pada konsep berfikir, yang selanjutnya akan mewujud menjadi sikap (gesture) bahkan etika layanan. Nah komitmen atau etika layanan ini seringkali berubah-ubah, dipengaruhi oleh lingkungan yang mengelilingi (system).

Diantara beberapa hal yang mempengaruhi sistem tersebut, adalah pergantian rezim pimpinan (kepala Desa), sebagai konsekuensi Pilkades atau sebab-sebab lain sesuai ketentuan Undang-Undang. Hal ini akan melahirkan deret kejadian seperti perubahan dan perombakan perangkat desa, yang akan melahirkankan kemungkinan, pelayanan publik akan menjadi lebih baik atau lebih buruk? oleh karenanya diperlukan Sesuatu yang dapat membuat Kepala Desa dan perangkat desa untuk selalu patuh dan merasa terikat untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang selalu terstandar sesuai dengan peraturan yang ada.

Untuk maksud diatas, hemat penulis setiap kepala desa yang telah dilantik sepatutnya dibenamkan dalam alam fikirnya  akan keniscayaan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan regulasi melalui serangkaian pembekalan, pun jua dengan para perangkat desa, bahkan sangat perlu sedari awal diciptakan suatu perhatian khusus dengan menjadikan ini sebagai persyaratan administrasi pencalonan kepala desa, berupa adanya surat pernyataan diatas materai yang secara terang benderang (khusus, bukan secara implisit) menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan. Demikian pula dengan perangkat desa patut untuk membuat semacam fakta integritas.

Pembuatan Peraturan Desa

Diantara fungsi peraturan perundang-undangan yakni untuk Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) adalah merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Made Nurmawati, SH.MH, dkk, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, 2017. Dalam konteks penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintahan Desa diperlukan adanya Peraturan Desa yang mengatur penyelenggaraan pelayanan Publik sebagai dasar hukum Tindakan yang akan diambil oleh Kepala Desa dalam rangka pemenuhan hak-hak warga desa untuk mendapatkan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.

Penggunaan barcode sebagai pengganti tanda tangan

Satu hal yang sering menjadi sebab ketidak pastian akan jangka waktu penyelesaian layanan administratif adalah penandatanganan surat /dokumen yang akan diterbitkan sebagai produk layanan, ihwal Kepala Desa sedang mengikuti rapat di Kabupaten atau kecamatan sering kali terlontar menjadi dalih delaynya pelayanan. Pada kondisi menunggu ini rentan menyebabkan prilaku curang baik dari pemohon layanan dan atau pemberi layanan. Sebagai solusi dari kondisi dimana Kepala Desa sedang tidak ditempat karena melaksanakan tugas lain sementara dokumen-dokumen yang merupakan produk layanan administratif sudah semestinya ditanda tangani, diperlukan adanya inovasi berupa penggunaan barcode pengganti tanda tangan. Inovasi ini akan dapat dengan mudah diciptakan manakala irisan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik dipatuhi dan di wujudkan seperti prosedur layanan, dan standar pelayanan.

Pengawasan partisifatif warga desa

Faktor penting yang dapat mendorong Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang baik di kantor desa adalah terjaminnya hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, krtitik dan saran, untuk itu diperlukan kanal pengaduan agar masyarakat dapat mencurahkan segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Penting disampaikan disini kanal dimaksud harus dalam rentang kendali atasan kepala desa secara real time sehingga dapat dengan segera diambil Tindakan penyelesaian.  

Kini setelah belasan tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik sejak 18 Juli 2009 silam, seruan atau pembicaraan mengenai perbaikan pelayanan publik di ruang ruang public sepertinya tak pernah terdengar lagi, Padahal faktanya masih didapati kondisi pelayanan publik di kantor desa yang belum sesuai regulasi tersebut, dan bahkan keadaan serupa juga didapati pada beberapa satuan penyelenggara pelayanan publik lainnya. Meski tak dapat dipungkiri beberapa Kantor desa lainnya telah melakukan pelayanan publik dengan baik hingga perlu mendapatkan apresiasi. Dan pertanyaan penting yang perlu juga diungkap disini apakah potret pelayanan yang didapati penulis pada kantor desa hanya merupakan sketsa kecil saja dari gambar besar Praktik pelayanan Publik pada satuan kerja penyelenggara pelayanan publik lainnya?

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Harus Pelayanan Publik?

Pilkades Bukan Pemilu

Bjorka, Membocorkan? Data Pribadi Petinggi.