SGIE, Calon Legeslatif
google-site-verification=n
Untuk
mendapatkan dokumen yang dibutuhkan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi keperluan
tertentu, seringkali pengurusannya bermula dari Kantor Desa, seperti surat
pengantar, atau surat keterangan. Terhadap hal ini Kepala Desa harus melakukan tindakan
administratif menerbitkan surat/dokumen tersebut untuk memenuhi kebutuhan
orang-seorang dan atau perorangan yang membutuhkan.
Pengalaman
penulis mengurus surat-surat dimaksud memunculkan tanya apakah memerlukan waktu
lama? berapa hari? Dokumen apa yang perlu disiapkan? apakah membutuhkan foto
copy KTP atau KK? kepastian untuk mendapatkan produk layanan akan semakin
ambigu ketika pegawai/staf menyampaikan ini masih menunggu Pak Kades untuk
tanda tangan! demikianlah adanya. Munculnya
pertanyaan-pertanyaan seperti diatas, tidak hanya ada ketika mengakses layanan
administatif di kantor desa saja, namun juga ada ketika mengakses layanan
administratif pada beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Dus! artinya jika hal-hal ini masih dijumpai, maka sejatinya layanan yang
diberikan belum sesuai dengan standar pelayanan publik yang niscaya.
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut tidak akan muncul manakala dipenuhinya ketentuan-ketentuan di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya, tersedia informasi layanan
yang menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi, lama waktu yang dibutuhkan
dan prosedur yang harus ditempuh, namun sampai hari ini setelah lebih dari satu
dasa warsa Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik
diberlakukan keadaan atau perlakuan layanan yang belum standar
tadi masih ditemukan.
Berkaca dari
pengalaman tersebut, maka pemerintah kabupaten sebagai atasan dari Kepala Desa masih
harus bekerja keras memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Pemerintahan
Desa, apalagi harapan masyarakat akan baiknya kualitas pelayanan publik
standarnya akan semakin meningkat, mengingat semakin dinamisnya prikehidupan yang
kini telah dipengaruhi oleh banyak hal diantaranya kemajuan teknologi
informasi, sehingga reformasi pelayanan publik yang dimaksudkan harus terus diperbaharui, disesuaikan
dengan trend dan dinamika masyarakat hingga wujud pelayanan prima. Pembaharuan
yang terus dilakukan harus dimaknai sebagai kesadaran kolektif akan kehadiran
Negara dalam mewujudkan amanat konstitusi yakni memajukan kesejahteraan umum.
Pemerintahan
Desa merupakan organisasi dan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang
paling dekat dengan komunitas masyarakat kebanyakan, dalam hal penyelenggaraan
pelayanan publik, adalah etalase terdepan. Sangat mungkin publik akan
memberikan Cap (citra) baik atau buruk tentang pelayanan publik satuan kerja
pemerintahan diatasnya dari pengalamannya mengurus surat-surat atau dokumen
yang dibutuhkan di kantor desa. Oleh karena itu, adalah sebuah keniscayaan bagi
pemerintah desa untuk selalu meningkatkan kinerja yang dapat memuaskan
masyarakat dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan kemestian regulasi.
Beberapa hal
yang masih menjadi catatan penting dan harus menjadi sasaran perbaikan dan
inovasi dari penyelenggaraan pelayanan publik di kantor desa diantaranya:
Komitmen
pelayanan.
Tak bisa
dipungkiri, wajah pelayanan publik yang diberikan adalah refresentasi dari
komitmen pelaksana, atau dengan kata lain diantara faktor yang mempengaruhi
pelayanan publik adalah prilaku orang (person) pemberi layanan itu sendiri.
Sementara prilaku personal akan bergantung pada konsep berfikir, yang
selanjutnya akan mewujud menjadi sikap (gesture) bahkan etika layanan.
Nah komitmen atau etika layanan ini seringkali berubah-ubah, dipengaruhi oleh
lingkungan yang mengelilingi (system).
Diantara beberapa
hal yang mempengaruhi sistem tersebut, adalah pergantian rezim pimpinan (kepala
Desa), sebagai konsekuensi Pilkades atau sebab-sebab lain sesuai ketentuan
Undang-Undang. Hal ini akan melahirkan deret kejadian seperti perubahan dan
perombakan perangkat desa, yang akan melahirkankan kemungkinan, pelayanan
publik akan menjadi lebih baik atau lebih buruk? oleh karenanya diperlukan
Sesuatu yang dapat membuat Kepala Desa dan perangkat desa untuk selalu patuh
dan merasa terikat untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang selalu
terstandar sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk maksud
diatas, hemat penulis setiap kepala desa yang telah dilantik sepatutnya dibenamkan
dalam alam fikirnya akan
keniscayaan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan regulasi melalui
serangkaian pembekalan, pun jua dengan para perangkat desa, bahkan sangat perlu
sedari awal diciptakan suatu perhatian khusus dengan menjadikan ini sebagai
persyaratan administrasi pencalonan kepala desa, berupa adanya surat pernyataan
diatas materai yang secara terang benderang (khusus, bukan secara implisit)
menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan
sebaik-baiknya sesuai peraturan. Demikian pula dengan perangkat desa patut
untuk membuat semacam fakta integritas.
Pembuatan
Peraturan Desa
Diantara
fungsi peraturan perundang-undangan yakni untuk Kepastian hukum (rechtszekerheid,
legal certainty) adalah merupakan asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling)
dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Made Nurmawati, SH.MH,
dkk, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, 2017. Dalam
konteks penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Pemerintahan Desa diperlukan
adanya Peraturan Desa yang mengatur penyelenggaraan pelayanan Publik
sebagai dasar hukum Tindakan yang akan diambil oleh Kepala Desa dalam rangka
pemenuhan hak-hak warga desa untuk mendapatkan pelayanan publik dengan
sebaik-baiknya.
Penggunaan
barcode sebagai pengganti tanda tangan
Satu hal yang
sering menjadi sebab ketidak pastian akan jangka waktu penyelesaian layanan
administratif adalah penandatanganan surat /dokumen yang akan diterbitkan
sebagai produk layanan, ihwal Kepala Desa sedang mengikuti rapat di Kabupaten
atau kecamatan sering kali terlontar menjadi dalih delaynya pelayanan.
Pada kondisi menunggu ini rentan menyebabkan prilaku curang baik dari pemohon
layanan dan atau pemberi layanan. Sebagai solusi dari kondisi dimana Kepala
Desa sedang tidak ditempat karena melaksanakan tugas lain sementara
dokumen-dokumen yang merupakan produk layanan administratif sudah semestinya ditanda
tangani, diperlukan adanya inovasi berupa penggunaan barcode pengganti
tanda tangan. Inovasi ini akan dapat dengan mudah diciptakan manakala
irisan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik dipatuhi dan di wujudkan seperti
prosedur layanan, dan standar pelayanan.
Pengawasan
partisifatif warga desa
Faktor penting
yang dapat mendorong Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang baik di kantor desa adalah
terjaminnya hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan, krtitik dan saran, untuk
itu diperlukan kanal pengaduan agar masyarakat dapat mencurahkan segala hal
yang berkaitan dengan hal tersebut. Penting disampaikan disini kanal dimaksud
harus dalam rentang kendali atasan kepala desa secara real time sehingga
dapat dengan segera diambil Tindakan penyelesaian.
Kini setelah
belasan tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik sejak 18 Juli 2009 silam, seruan atau pembicaraan mengenai perbaikan
pelayanan publik di ruang ruang public sepertinya tak pernah terdengar lagi, Padahal
faktanya masih didapati kondisi pelayanan publik di kantor
desa yang belum sesuai regulasi tersebut, dan bahkan keadaan serupa juga
didapati pada beberapa satuan penyelenggara pelayanan publik lainnya. Meski tak
dapat dipungkiri beberapa Kantor desa lainnya telah melakukan pelayanan publik
dengan baik hingga perlu mendapatkan apresiasi. Dan pertanyaan penting yang
perlu juga diungkap disini apakah potret pelayanan yang didapati penulis pada
kantor desa hanya merupakan sketsa kecil saja dari gambar besar Praktik
pelayanan Publik pada satuan kerja penyelenggara pelayanan publik lainnya?
Komentar